UPTD-BBI Sumpur Kudus - Forum Konsultasi Publik 2024

A. PENDAHULUAN

I. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa perlunya pelibatan masyarakat dalam pelayanan publik...

Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan kegiatan dialog yang dilakukan secara dua arah oleh penyelenggara dengan publik...

2. Tujuan dan Manfaat

a. Tujuan

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) dimaksudkan untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan...

b. Manfaat

1) Secara Umum: Menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik...

2) Penyelenggara Pelayanan: Memperoleh masukan dari publik terhadap kebijakan yang akan ditetapkan...

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada UPTD-BBI Sumpur Kudus meliputi:

B. METODOLOGI PELAKSANAAN FORUM KONSULTASI PUBLIK

Waktu dan Tempat

a. Waktu Penyelenggaraan: Hari: Selasa, Tanggal: 21 Mei 2024

b. Tempat Pelaksanaan: Gedung Pertemuan UPTD-BBI Sumpur Kudus

2. Penyelenggara dan Peserta FKP

a. Penyelenggara: Kepala UPTD-BBI, RTU, dan Staf UPTD-BBI Sumpur Kudus

b. Undangan FKP: Kepala UPTD Puskesmas, Ketua BPN, Wali Nagari, Ketua KAN...

3. Metode Pelaksanaan FKP

Pelaksanaan FKP dilakukan secara tatap muka.

C. HASIL PELAKSANAAN FORUM KONSULTASI PUBLIK

1. Masalah

Pada pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) UPTD-BBI Sumpur Kudus dapat diidentifikasi masalah sebagai berikut:

2. Analisis

Mendiskusikan harga ikan konsumsi dan benih ikan sesuai dengan peraturan daerah...

3. Rencana Aksi

Sosialisasi terkait layanan dilakukan melalui website:bbi-sumpurkudus.biz.id...

D. PENUTUP

Dengan telah dilaksanakannya FKP terkait layanan di UPTD-BBI, diharapkan seluruh layanan terkait pangan dan perikanan dapat disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Sijunjung...